Tugas

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumenep mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah kabupaten/kota berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012)

Misi

  1. Perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di Kabupaten Sumenep;
  2. Pelayanan, bimbingan dan pembinaan di bidang haji dan umrah;
  3. Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama dan keagamaan;
  4. Pembinaan kerukunan umat beragama;
  5. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
  6. Pengkoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program;
  7. Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas kementerian di Kabupaten Sumenep.

(Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012)