Tugas
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumenep mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah kabupaten/kota berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012)
Misi
- Perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di Kabupaten Sumenep;
- Pelayanan, bimbingan dan pembinaan di bidang haji dan umrah;
- Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama dan keagamaan;
- Pembinaan kerukunan umat beragama;
- Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
- Pengkoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program;
- Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas kementerian di Kabupaten Sumenep.
(Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012)