Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dalam Mendukung Zona Integritas
Sebagai bagian dari upaya bersama dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumenep terus mengoptimalkan peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
Melalui halaman ini, kami menyosialisasikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat mengenai kewajiban pelaporan penerimaan maupun penolakan gratifikasi. Informasi yang disajikan merupakan rekapitulasi laporan resmi ASN sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas.
Pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Agama berpedoman pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama, yang menjadi landasan dalam mencegah praktik gratifikasi serta memperkuat integritas ASN.
Melalui keterbukaan informasi ini, diharapkan terbangun pemahaman bersama, tumbuh kesadaran untuk menolak gratifikasi, serta tercipta budaya kerja yang bersih, profesional, dan berintegritas.
Seluruh data yang ditampilkan bersumber dari laporan resmi ASN dan telah melalui proses verifikasi oleh Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
🔎 Rekapitulasi Laporan Gratifikasi: Lihat Disini
PMA Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kemenag : Lihat Disini