Saronggi, 23 September 2026 - Penyuluh Agama Islam KUA Saronggi, Abdurrahman, memberikan penjelasan terkait prosedur penerbitan duplikat buku nikah kepada Misladi, warga Desa Aengtong Tong. Penjelasan tersebut disampaikan di KUA Saronggi untuk memastikan pemohon memahami persyaratan dan tahapan pengurusan dokumen, Selasa (23/09/2026).
Dalam pelayanan tersebut, Abdurrahman menjelaskan secara rinci kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi untuk mengurus duplikat buku nikah. Informasi diberikan secara jelas agar pemohon mengetahui dokumen yang perlu disiapkan serta tahapan yang harus dilalui dalam proses penerbitannya.
Misladi mengapresiasi pelayanan yang diberikan KUA Saronggi. Ia menyampaikan terima kasih atas penjelasan yang informatif dan mudah dipahami sehingga tidak lagi mengalami kebingungan dalam mengurus dokumen administrasi perkawinan tersebut.
KUA Saronggi terus berupaya memberikan pelayanan administrasi perkawinan yang transparan, informatif, dan mudah dipahami masyarakat. Pelayanan tersebut diharapkan dapat membantu setiap warga memperoleh informasi yang tepat sehingga proses pengurusan dokumen dapat berjalan tertib, cepat, dan tuntas.
Kontributor: Abdurrahman