Saronggi, 18 September 2026 - Penata Layanan KUA Saronggi, Dewi Fawa Yuni Sari, memberikan penjelasan kepada Jufri, warga Desa Tanamerah, terkait permohonan isbat nikah yang diajukan di kantor KUA, Jumat (18/9). Layanan diberikan untuk memastikan masyarakat memahami proses dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Dewi menegaskan, komitmen KUA Saronggi memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. “Kami senantiasa berupaya memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dengan mengutamakan prinsip cepat, tuntas, dan ikhlas,” ujarnya.
Jufri, mengapresiasi pelayanan yang diberikan KUA Saronggi. Menurutnya, penjelasan petugas membantu masyarakat memahami proses pengurusan isbat nikah.
KUA Saronggi berkomitmen terus meningkatkan kualitas pelayanan publik agar setiap urusan masyarakat dapat ditangani secara cepat, tepat, dan penuh ketulusan.
Kontributor: Abdurrahman