Talango, 23 September 2026 - KUA Talango mendorong masyarakat memanfaatkan aplikasi Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama dalam pengurusan administrasi tanah wakaf. Operator wakaf KUA Talango, Amiyanto, mengatakan layanan tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan masyarakat, Rabu (23/09/2026).
Menurut Amiyanto, pencatatan wakaf melalui SIWAK memberikan sejumlah manfaat, antara lain mendukung penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW), mencegah potensi sengketa, serta meningkatkan transparansi pengelolaan aset wakaf. Sistem digital tersebut juga memudahkan masyarakat dan nazhir memantau data serta status administrasi wakaf secara lebih tertib.
Untuk mengurus wakaf, masyarakat perlu menyiapkan identitas wakif dan nazhir berupa KTP serta KK, bukti kepemilikan tanah, surat pernyataan kehendak wakif, data atau pengesahan nazhir, serta menghadirkan sedikitnya dua orang saksi beserta identitasnya. Kelengkapan dokumen tersebut diperlukan agar proses pencatatan dapat dilakukan sesuai ketentuan dan memberikan perlindungan terhadap status tanah yang diwakafkan.
Amiyanto menegaskan bahwa layanan administrasi pencatatan wakaf di KUA Talango tidak dipungut biaya alias gratis. Masyarakat diimbau berkonsultasi langsung dengan KUA Talango sebelum melakukan proses pengurusan agar persyaratan terpenuhi dan status aset wakaf memiliki kejelasan administrasi serta memberikan manfaat bagi kemaslahatan umat.
Kontributor: Amiyanto