blog

Pasongsongan, 24 September 2026 - KUA Pasongsongan menggelar sosialisasi regulasi sertifikasi produk halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah setempat. Kegiatan yang dipimpin Kepala KUA Pasongsongan, Siti Mustaqillah, tersebut didampingi jajaran Penyuluh Agama Islam untuk memberikan pemahaman mengenai ketentuan sertifikasi halal, Kamis (24/09/2026).

Dalam sosialisasi tersebut, Siti menjelaskan regulasi mengenai kewajiban sertifikasi halal, khususnya bagi produk makanan dan minuman. Menurutnya, sertifikat halal menjadi bagian penting dalam memberikan jaminan kepada konsumen sekaligus mendukung kepastian hukum dan kepercayaan terhadap produk yang dipasarkan.

Para pelaku UMKM menyambut baik sosialisasi tersebut dan antusias mengikuti penjelasan mengenai alur pendaftaran serta program fasilitasi sertifikasi halal dari pemerintah. Mereka berharap pendampingan KUA dapat membantu memperlancar proses pengurusan sertifikat halal bagi produk usaha masing-masing.

KUA Pasongsongan berkomitmen terus memberikan edukasi dan pendampingan kepada pelaku usaha agar semakin memahami pentingnya sertifikasi halal. Langkah tersebut diharapkan mendorong UMKM lokal meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi sekaligus memperkuat daya saing dan kepercayaan masyarakat terhadap produk Pasongsongan.

Kontributor: Abdul Adim