**Kab. Sumenep (Humas)—**Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumenep melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Penzawa) menggelar Peningkatan Kompetensi Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dan Person in Charge (PIC) Wakaf, Selasa (06/10), di Aula Al-Ikhlas Kemenag Sumenep. Kegiatan yang dibuka Kepala Kemenag Sumenep Abdul Wasid tersebut diikuti 27 PPAIW dan 27 PIC Wakaf dari seluruh KUA se-Kabupaten Sumenep. Dalam laporannya, Penzawa Sahnawi menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kompetensi, koordinasi, dan kualitas pelayanan wakaf. Abdul Wasid mengapresiasi semangat, keikhlasan, dan khidmat Penzawa bersama seluruh PPAIW dan PIC Wakaf yang telah berikhtiar meningkatkan kualitas layanan. Menurutnya, prestasi yang diraih merupakan buah dari koordinasi dan kolaborasi seluruh pihak.
Abdul Wasid menegaskan, pengelola layanan wakaf harus memahami regulasi secara utuh dan tidak menyepelekan persyaratan sekecil apa pun. Setiap dokumen wajib diverifikasi secara cermat sebelum proses layanan dinyatakan selesai. “Optimalkan peran penyuluh untuk menyosialisasikan persyaratan wakaf kepada masyarakat, termasuk memastikan bahwa layanan sesuai ketentuan dan nol rupiah untuk layanan yang memang tidak dipungut biaya,” tegasnya. Ia juga meminta setiap layanan berorientasi pada pembangunan Zona Integritas (ZI), transparansi, akuntabilitas, serta kepuasan masyarakat dengan meminta pengguna layanan mengisi survei kepuasan dan memberikan ulasan. “Pelayanan wakaf harus cepat, tuntas, ikhlas, bersih, dan berdampak. Jangan ada ruang bagi pungli maupun gratifikasi,” pungkasnya.(Ss)