blog

Saronggi, 15 Oktober 2026 - Penyuluh Agama Islam KUA Saronggi, Abdurrahman, memberikan bimbingan kepada calon pengantin Moh. Idam Barizwan dan Dwi Adeliya Wahyu Ningrum dari Desa Kebundadap Timur, Kecamatan Saronggi, Kamis (15/10). Bimbingan tersebut menekankan pentingnya memahami hak, kewajiban, serta tanggung jawab suami istri sebagai bekal membangun rumah tangga yang harmonis.

Abdurrahman menjelaskan, bahwa pembagian peran dalam keluarga perlu dipahami berdasarkan perspektif hukum Islam dan hukum positif, termasuk Undang-Undang Perkawinan. Suami berkewajiban memberikan nafkah sesuai kemampuan, membimbing keluarga dalam kehidupan beragama, serta memperlakukan istri dengan kasih sayang dan sikap yang baik.

Sementara itu, istri memiliki tanggung jawab menjaga kehormatan diri dan keluarga, mengelola urusan rumah tangga, serta turut mengasuh dan mendidik anak agar tumbuh menjadi generasi berakhlak mulia. Pemahaman terhadap tanggung jawab masing-masing diharapkan menjadi landasan bagi pasangan untuk saling menghargai, bekerja sama, dan menyelesaikan persoalan keluarga secara bijaksana.

Melalui bimbingan tersebut, Abdurrahman berharap kedua calon pengantin mampu membangun keluarga yang harmonis dan saling mendukung dalam menjalankan kehidupan berumah tangga. KUA Saronggi terus mendorong pembekalan calon pengantin agar mereka siap mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, warahmah yang dilandasi tanggung jawab dan komitmen bersama.

Kontributor: Abdurrahman