blog

Gapura, 24 September 2026 - Kepala KUA Gapura, Ahsanus Zalif, memasang tulisan “PAGAR NIKAH” (Pencegahan Gratifikasi Nikah) di meja akad nikah sebagai pengingat kepada calon pengantin, keluarga, dan masyarakat agar pelayanan pernikahan berlangsung transparan, berintegritas, serta bebas dari gratifikasi. Pesan “STOP dan Laporkan” disampaikan sebagai bagian dari edukasi sebelum pelaksanaan akad nikah, Kamis (24/09/2026).

Menurut Ahsanus, integritas merupakan bagian penting dalam pelayanan pernikahan. Selain memenuhi ketentuan administrasi dan keagamaan, setiap proses pelayanan perlu dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab. Masyarakat juga diingatkan untuk tidak memberikan maupun menerima pemberian yang berkaitan dengan pelayanan pernikahan dan dapat dikategorikan sebagai gratifikasi.

Pesan tersebut turut mendapat perhatian dari Kepala Desa Karangbudi Roni dan tokoh masyarakat yang hadir dalam akad nikah. Kehadiran mereka menjadi bagian dari dukungan terhadap upaya menjaga integritas pelayanan publik sekaligus menciptakan suasana pelayanan pernikahan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

Melalui PAGAR NIKAH, KUA Gapura berupaya menjadikan pesan antigratifikasi lebih mudah dipahami dan diingat masyarakat. “STOP dan Laporkan” menjadi ajakan untuk bersama-sama mencegah gratifikasi serta mendukung pelayanan pernikahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Kontributor: Marzuki