blog

Talango, 22 September 2026 - Penata Layanan KUA Talango, Iwan Faraidl, Agus Santoso, dan Wildan Khair, melakukan pengecekan berkas sekaligus memberikan pelayanan dan arahan kepada masyarakat. Kegiatan tersebut difokuskan pada pemahaman pentingnya kesesuaian persyaratan pendaftaran nikah, terutama validasi data kependudukan calon pengantin (catin), Selasa (22/09/2026).

Dalam pengecekan berkas, petugas masih menemukan ketidaksesuaian penulisan nama antara Model N1, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Akta Kelahiran. Perbedaan identitas tersebut dapat terjadi pada nama catin maupun nama orang tua dan berpotensi menghambat proses administrasi pencatatan pernikahan.

Iwan Faraidl mengimbau masyarakat dan catin agar memeriksa dokumen kependudukan jauh sebelum melakukan pendaftaran nikah. “Nama antara KTP, KK, Akta Kelahiran, dan pengantar dari desa (N1) harus benar-benar sinkron dan sama persis,” ujarnya.

KUA Talango juga memberikan arahan dan solusi administratif apabila ditemukan perbedaan data, termasuk perbaikan dokumen melalui instansi berwenang, yakni Dukcapil. Langkah tersebut diharapkan dapat meminimalkan hambatan administrasi sehingga proses pencatatan nikah berjalan lancar, akurat, dan tertib.

Kontributor: Amiyanto