blog

Talango, 23 Oktober 2026 - Penata Layanan KUA Talango, Agus Santoso, memberikan bimbingan administrasi pencatatan nikah kepada Modin Desa Gapurana, Zaini, Jumat (23/10). Kegiatan pendampingan ini bertujuan meningkatkan ketelitian dalam pengelolaan dokumen calon pengantin serta mendukung tertib administrasi pelayanan nikah di tingkat desa.

Dalam pendampingan tersebut, Agus menjelaskan tata cara pengisian dokumen Numpang Nikah atau Model N, termasuk ketepatan format, keabsahan data, dan kelengkapan berkas calon pengantin sesuai ketentuan yang berlaku. Pemahaman terhadap persyaratan administrasi menjadi bagian penting untuk meminimalkan kekeliruan dalam proses pengajuan kehendak nikah.

Selain itu, pendampingan juga mencakup panduan teknis penggunaan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) sebagai sarana pencatatan nikah secara elektronik. Penguasaan aplikasi tersebut diharapkan membantu modin dalam memproses data dan memenuhi persyaratan administrasi secara lebih tertib, akurat, dan efisien.

Melalui kegiatan ini, KUA Talango berharap para modin, khususnya Modin Desa Gapurana, semakin memahami prosedur administrasi dan pencatatan nikah. Pendampingan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akurat sehingga masyarakat memperoleh pelayanan keagamaan dengan lebih baik.

Kontributor: Amiyanto