blog

Talango, 6 Oktober 2026 - Penyuluh Agama Islam KUA Talango, Romaiki Hafni, memberikan bimbingan kepada kelompok binaan Majelis Taklim Al-Khoirot di Dusun Baru, Desa Talango, Selasa (06/10). Penyuluhan tersebut membahas ketentuan wali nikah bagi anak angkat dalam perspektif hukum keluarga Islam.

Romaiki menjelaskan, pengangkatan anak tidak memutus hubungan nasab antara anak dan orang tua kandung. Karena itu, dalam pernikahan, anak angkat perempuan tidak dapat dinikahkan oleh ayah angkat sebagai wali nasab. Perwalian tetap berada pada wali nasab sesuai ketentuan syariat dan urutan wali nikah yang sah.

Ia menambahkan, apabila wali nasab tidak ada atau berhalangan sesuai ketentuan, perwalian dapat beralih kepada wali hakim. Penjelasan tersebut disampaikan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar pelaksanaan pernikahan, termasuk proses pencatatannya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan yang diikuti jamaah dan tokoh masyarakat tersebut mendapat respons antusias melalui berbagai pertanyaan mengenai perwalian dan pencatatan nikah. KUA Talango berharap penyuluhan rutin dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum perkawinan dan keluarga serta mencegah persoalan terkait keabsahan pernikahan di kemudian hari.

Kontributor: Amiyanto