blog

Talango, 23 Oktober 2026 - Penyuluh Agama Islam KUA Talango, Safra'ie dan Romaiki Hafni, memberikan pendampingan kepada takmir Masjid Al-Harisy, Desa Gapurana, dalam proses pengajuan bantuan rehabilitasi masjid melalui program Kementerian Agama Republik Indonesia, Jumat (23/10). Pendampingan ini menjadi bagian dari upaya mendukung peningkatan sarana dan prasarana ibadah bagi masyarakat.

Pendampingan dilakukan untuk memastikan kelengkapan dokumen administrasi dan persyaratan teknis pengajuan bantuan terpenuhi sesuai petunjuk teknis yang berlaku. Kehadiran penyuluh juga membantu takmir memahami tahapan pengusulan bantuan agar proses pengajuan dapat berjalan tertib dan sesuai ketentuan.

Selain membantu menyiapkan berkas, penyuluh turut memfasilitasi proses penerbitan surat rekomendasi dari KUA Talango yang menjadi salah satu persyaratan pengajuan bantuan. Sinergi antara penyuluh agama dan takmir masjid tersebut diharapkan dapat memperlancar proses administrasi serta meningkatkan kesiapan pengusulan rehabilitasi masjid.

Melalui pendampingan ini, KUA Talango berharap pengajuan bantuan rehabilitasi Masjid Al-Harisy dapat berjalan lancar sehingga peningkatan fasilitas ibadah di Desa Gapurana dapat segera terwujud. Kegiatan tersebut sekaligus mencerminkan peran Penyuluh Agama Islam dalam mendukung pelayanan keagamaan dan memperkuat kemitraan dengan masyarakat.

Kontributor: Amiyanto