Saronggi, 6 Oktober 2026 - Penata Layanan KUA Saronggi, Dewi Fawa Yuni Sari, memberikan penjelasan terkait prosedur penerbitan duplikat buku nikah kepada Misladi, warga Desa Juluk, Selasa (06/10). Penjelasan tersebut mencakup persyaratan administrasi yang harus dipenuhi masyarakat.
Dewi menjelaskan, pemohon harus melengkapi data diri dan data orang tua. Khusus buku nikah yang hilang, pemohon terlebih dahulu mendapatkan surat pengantar dari KUA untuk dibawa ke Kepolisian Sektor terdekat guna memperoleh surat keterangan kehilangan.
Menurut Dewi, kelengkapan persyaratan bukan dimaksudkan untuk mempersulit masyarakat, melainkan sebagai bagian dari tertib administrasi. Ia juga menegaskan seluruh rangkaian pelayanan KUA, termasuk penerbitan duplikat buku nikah, diberikan secara gratis atau nol rupiah.
KUA Saronggi berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, tuntas dan ikhlas kepada masyarakat. Selain itu, pelayanan administrasi pernikahan terus diarahkan agar transparan dan bebas dari pungutan liar.
Kontributor: Abdurrahman