blog

Saronggi, 7 Oktober 2026 - Sudaryo, warga Desa Aengtongtong, berkonsultasi ke KUA Saronggi terkait penyamaan nama dalam Buku Nikah dengan data pada Kartu Keluarga (KK), Rabu (07/10). Kedatangannya diterima Penyuluh Agama Islam KUA Saronggi, Abdurrahman.

Abdurrahman menjelaskan sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi dalam proses penyesuaian data tersebut. Salah satu yang utama adalah melampirkan bukti identitas yang sah serta surat pengantar atau keterangan dari Kepala Desa setempat.

Menurut Abdurrahman, kelengkapan dokumen diperlukan agar data yang disesuaikan memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat juga diimbau memastikan seluruh data kependudukan yang digunakan dalam pengurusan administrasi pernikahan sesuai dengan dokumen resmi.

KUA Saronggi terus berkomitmen memberikan pelayanan administrasi dan konsultasi kepada masyarakat secara cepat, tuntas dan ikhlas. Pelayanan tersebut diharapkan membantu masyarakat memperoleh kepastian informasi dan menyelesaikan kebutuhan administrasi pernikahan sesuai ketentuan.

Kontributor: Abdurrahman