Rubaru, 17 September 2026 - KUA Rubaru terus memperkuat komitmen menghadirkan pelayanan pernikahan yang bersih, transparan, dan bebas pungutan liar (pungli). Komitmen tersebut sekaligus menjadi bagian dari dukungan terhadap pembangunan Zona Integritas (ZI) di lingkungan Kementerian Agama.
Kepala KUA Rubaru, Faisal Haq Imansyah, menegaskan seluruh proses pelayanan nikah harus dilaksanakan sesuai ketentuan. Masyarakat tidak perlu memberikan uang atau pemberian dalam bentuk apa pun kepada petugas apabila tidak terdapat ketentuan resmi yang mengaturnya.
“Pelayanan nikah harus dilaksanakan dengan amanah, transparan, dan sesuai ketentuan. Tidak ada ruang bagi pungli dan gratifikasi dalam pelayanan KUA Rubaru,” tegasnya.
Faisal juga mengimbau masyarakat tidak ragu menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan pungutan liar dalam pelayanan. Menurutnya, partisipasi dan pengawasan masyarakat menjadi bagian penting dalam mewujudkan layanan publik yang bersih, akuntabel, dan terpercaya. KUA Rubaru pun mengusung semangat “Melayani dengan Integritas, Tanpa Pungli dan Gratifikasi.”
Kontributor: Sufyan