Kalianget, 14 Januari 2026 - Pegawai KUA Kalianget mengikuti Zoom Meeting Bimbingan Syariah dan Kemasjidan yang digelar Bidang Bimas Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Selasa (13/1). Kegiatan yang dimulai pukul 13.30 WIB tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas keilmuan dan kompetensi pegawai dalam mendukung pembinaan kehidupan keagamaan di masyarakat.
Bimbingan mengangkat tema “Standar Imam Masjid/Musholla sesuai Fiqh berdasarkan Perdirjen Bimas Islam No. 582 Tahun 2017”. Materi tersebut menjadi penting bagi jajaran KUA dalam menjalankan pembinaan kemasjidan, khususnya memastikan pelaksanaan ibadah dan penunjukan imam di masjid maupun musholla sesuai tuntunan syariah serta regulasi yang berlaku.
Narasumber KH. Nur Yasin Shirotol Mustaqim, menjelaskan kriteria dan standar seorang imam, meliputi kefaqihan, kemampuan membaca Al-Qur’an, pemahaman fikih salat berjamaah, akhlak, serta penerimaan di tengah masyarakat. Dari KUA Kalianget, kegiatan diikuti Zaiful Anam, Akh. Masturi, Tonawi, Sufyanussauri, dan Ahmad Fathoni. Para peserta mengikuti pemaparan secara bersama dengan penuh perhatian dan antusias.
Keikutsertaan tersebut diharapkan tidak berhenti pada peningkatan kapasitas internal, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui sosialisasi kepada takmir, imam masjid, dan musholla di wilayah Kalianget. Dengan pemahaman yang sama mengenai standar imam sesuai syariah, KUA Kalianget berharap kualitas pembinaan kemasjidan dan kehidupan peribadatan masyarakat semakin baik.
Kontributor: ZA Anam