blog

Kalianget, 16 September 2026 - KUA Kalianget melaksanakan dua akad nikah dengan mekanisme perwalian berbeda, Rabu (16/9). Akad pertama berlangsung di Balai Nikah KUA Kalianget bagi pasangan asal Desa Kalimook dengan Kepala KUA Kalianget, Habari, bertindak sebagai wali hakim berdasarkan penetapan wali adhal dari Pengadilan Agama Sumenep. Akad kedua digelar di rumah mempelai wanita bagi pasangan asal Kalianget Timur dan Talango, dipimpin Penghulu, Achmad Fathoni, dengan menggunakan wali bil kitabah.

Pada akad pertama, wali nasab dari pihak perempuan tidak dapat menjalankan hak perwalian setelah ayah kandung meninggal dunia dan paman dari garis ayah tidak menyetujui pernikahan. Setelah upaya kekeluargaan tidak mencapai kesepakatan, KUA mengarahkan pengajuan wali adhal ke Pengadilan Agama Sumenep. Sementara pada akad kedua, wali nasab yang berada di Arjasa berhalangan hadir karena cuaca sehingga mewakilkan hak perwaliannya kepada penghulu melalui surat wakalah wali yang telah diperiksa keabsahannya.

Penghulu Achmad Fathoni menyerahkan Buku Nikah
Habari menjelaskan, penggunaan wali hakim dalam kasus wali adhal merupakan bagian dari pelayanan negara untuk menjamin hak warga melangsungkan pernikahan sesuai ketentuan. Sementara Achmad Fathoni, menyampaikan bahwa wali bil kitabah dapat digunakan setelah surat wakalah wali memenuhi syarat dan rukun serta dinyatakan sah. “Kami memastikan seluruh proses perwalian memenuhi ketentuan syariat dan peraturan perundang-undangan agar akad nikah berlangsung sah dan tertib,” ujarnya.

Kedua prosesi akad berlangsung lancar dan khidmat serta diakhiri dengan penyerahan Buku Nikah kepada masing-masing pasangan. KUA Kalianget berharap kedua mempelai dapat membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah serta menjadikan pernikahan sebagai awal kehidupan keluarga yang penuh tanggung jawab dan keberkahan.

Kontributor: ZA Anam