blog

Gapura, 21 September 2026 - Penata Layanan Operasional KUA Gapura, Alfin, mengingatkan masyarakat tentang pentingnya pencatatan pernikahan. Menurutnya, pencatatan nikah bukan sekadar untuk memperoleh Buku Nikah, tetapi menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi suami, istri, serta anak.

Ia menjelaskan, Buku Nikah merupakan bukti resmi pernikahan sekaligus dokumen penting dalam kehidupan keluarga. Karena itu, setiap pasangan perlu memahami pentingnya pencatatan pernikahan sejak sebelum akad dengan memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang berlaku.

“Pencatatan pernikahan bukan sekadar mendapatkan Buku Nikah, tetapi merupakan bentuk perlindungan dan kepastian hukum bagi suami, istri, dan anak,” pesan Alfin.

Ia berharap kesadaran masyarakat untuk mencatatkan pernikahan melalui KUA terus meningkat. Dengan pencatatan yang sesuai ketentuan, pasangan tidak hanya mempersiapkan kehidupan rumah tangga secara lahir dan batin, tetapi juga membangun keluarga yang tertib administrasi serta memiliki kepastian dan perlindungan hukum.

Kontributor: Marzuki