Gapura, 23 September 2026 - KUA Gapura terus mengoptimalkan pelayanan administrasi pernikahan melalui pemeriksaan berkas sekaligus konsultasi legalisir Buku Nikah. Pengadministrasian KUA Gapura, Mulyadi, menjelaskan bahwa legalisir Buku Nikah harus dilakukan di KUA tempat pernikahan tersebut tercatat, Rabu (23/09/2026).
Menurut Mulyadi, penjelasan tersebut diberikan agar masyarakat memperoleh kepastian informasi dan tidak keliru dalam mengurus dokumen pernikahan. Selain konsultasi, pemeriksaan kelengkapan berkas juga dilakukan untuk memastikan dokumen yang diajukan sesuai dan dapat diproses dengan baik.
“Yang berhak melegalisir Buku Nikah adalah KUA tempat pernikahan tersebut tercatat,” ujar Mulyadi. Informasi tersebut mendapat respons positif dari Eva, Sekretaris Desa Baban, yang mengaku memperoleh pengetahuan baru untuk disampaikan kembali kepada masyarakat di desanya.
Mulyadi menegaskan, pemahaman yang benar mengenai administrasi pernikahan sejak awal dapat membantu masyarakat mengurus dokumen secara lebih mudah, tertib, dan sesuai ketentuan. Melalui pemeriksaan berkas dan konsultasi, KUA Gapura berupaya menghadirkan pelayanan administratif sekaligus edukasi agar masyarakat semakin memahami prosedur layanan pernikahan.
Kontributor: Marzuki