Batuputih, 22 September 2026 - Kepala KUA Batuputih, Muhammad Halili, memimpin penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) untuk Yayasan Baitur Rahman, Desa Juruan Laok. Prosesi berlangsung di ruang tamu KUA Batuputih dengan dihadiri wakif, nadzir dari Yayasan Baitur Rahman, serta sejumlah saksi.
Prosesi diawali dengan pembacaan ikrar wakaf oleh wakif, kemudian dilanjutkan penandatanganan dokumen AIW oleh pihak-pihak terkait. Dokumen tersebut selanjutnya disahkan Muhammad Halili selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
Muhammad Halili menyampaikan, penerbitan AIW penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah atau aset yang diwakafkan. Selain memastikan aset terinventarisasi dengan baik, legalisasi tersebut juga menjadi langkah perlindungan dari potensi sengketa di kemudian hari.
Dengan disahkannya AIW, aset wakaf Yayasan Baitur Rahman memiliki dasar administrasi yang lebih kuat untuk dikelola nadzir. Aset tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan keagamaan dan kemasyarakatan serta memberikan kemaslahatan bagi masyarakat Desa Juruan Laok dan sekitarnya.
Kontributor: Imam Gazali