Batuputih, 28 September 2026 - Kepala KUA Batuputih, Mohammad Halili, memberikan layanan konsultasi Isbat Nikah kepada warga Desa Badur di Aula KUA Batuputih, Senin (28/09/2026). Konsultasi tersebut membantu masyarakat memahami prosedur dan kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk mengajukan Isbat Nikah ke Pengadilan Agama.
Halili menjelaskan, layanan tersebut ditujukan bagi masyarakat yang belum memiliki legalitas perkawinan secara hukum negara. Warga diberikan informasi mengenai tahapan pengajuan sekaligus dokumen yang perlu dipersiapkan agar proses administrasi dapat berjalan sesuai ketentuan.
Menurut Halili, kepemilikan buku atau akta nikah penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri serta mendukung pengurusan administrasi kependudukan anak, seperti akta kelahiran. KUA Batuputih berkomitmen memberikan pendampingan dan informasi terkait hukum keluarga kepada masyarakat.
Warga Desa Badur menyambut baik layanan konsultasi tersebut karena memperoleh penjelasan mengenai tahapan Isbat Nikah sekaligus solusi atas kendala administrasi perkawinan yang dihadapi. Kegiatan ini diharapkan membantu masyarakat semakin memahami pentingnya tertib administrasi dan legalitas perkawinan.
Kontributor: Imam Gazali