Batuputih, 29 September 2026 - Petugas Pengelola Wakaf KUA Batuputih, Homaidi, menerima kunjungan pengurus yayasan dari Desa Larangan Barma di ruang pelayanan KUA setempat guna membahas prosedur penerbitan Akta Ikrar Wakaf, Selasa (29/09).
Kunjungan tersebut dimanfaatkan untuk berkonsultasi mengenai persyaratan administratif, status kepemilikan tanah, hingga alur verifikasi lapangan agar seluruh berkas pengajuan valid secara hukum.
Homaidi menjelaskan bahwa pendampingan ini sangat penting untuk memastikan seluruh persyaratan legalitas terpenuhi dengan benar sehingga aset wakaf masyarakat maupun lembaga keagamaan terlindungi secara hukum.
Melalui pelayanan konsultasi yang transparan ini, KUA Batuputih berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan publik yang profesional dan responsif demi pengamanan aset keagamaan di wilayah Batuputih.
Kontributor: Imam Gazali