Saronggi, 6 Oktober 2026 - Penyuluh Agama Islam KUA Saronggi, Abdurrahman, memberikan bimbingan kepada calon pengantin Moh. Imam dan Eva Turmida asal Desa Tanamerah, Selasa (06/10). Bimbingan tersebut membahas kewajiban suami dan istri sebagai bekal membangun rumah tangga yang harmonis dan berkah.
Abdurrahman menjelaskan, suami memiliki kewajiban memberikan nafkah lahir dan batin serta memimpin keluarga, termasuk memenuhi kebutuhan makanan, pakaian dan tempat tinggal sesuai kemampuan. Sementara istri berkewajiban menaati suami dalam kebaikan serta menjaga kehormatan dan rumah tangga.
Selain memahami kewajiban masing-masing, pasangan calon pengantin juga diingatkan pentingnya saling menghormati dan membangun komunikasi melalui musyawarah. Kerja sama antara suami dan istri, terutama dalam mendidik anak, dinilai menjadi bagian penting dalam mewujudkan keluarga yang harmonis.
Abdurrahman berharap bimbingan tersebut dapat menjadi bekal bagi Moh. Imam dan Eva Turmida untuk menjalani kehidupan rumah tangga dengan penuh tanggung jawab. Pemahaman tersebut diharapkan mengantarkan keduanya membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah.
Kontributor: Abdurrahman