Saronggi, 23 September 2026 - Penata Layanan KUA Saronggi, Dewi Fawa Yuni Sari, memberikan penjelasan mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran pernikahan kepada Rahwijo, warga Desa Langsar. Pelayanan tersebut diberikan untuk memastikan masyarakat memahami dokumen dan tahapan yang perlu dipenuhi sebelum mendaftarkan pernikahan, Rabu (23/09/2026).
Dewi menjelaskan persyaratan administrasi secara rinci agar proses pendaftaran pernikahan dapat berjalan tertib dan sesuai ketentuan. Menurutnya, pelayanan informasi menjadi bagian penting dalam membantu masyarakat mempersiapkan dokumen sejak awal sehingga dapat menghindari kendala dalam proses pencatatan nikah.
“Kami terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Kami pastikan setiap urusan dilayani dengan prinsip cepat, tuntas, dan ikhlas,” tegas Dewi. KUA Saronggi terus berupaya mengoptimalkan kualitas pelayanan publik agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan pelayanan yang ramah.
Rahwijo mengapresiasi pelayanan yang diberikan KUA Saronggi. Menurutnya, penjelasan yang informatif, ramah, dan mudah dipahami sangat membantu masyarakat dalam mengetahui persyaratan serta tata cara pendaftaran pernikahan.