blog

Talango, 17 September 2026 - Komitmen memberikan pelayanan cepat, tepat, dan mudah terus diwujudkan KUA Talango. Jajaran pegawai melakukan verifikasi berkas nikah secara teliti guna memastikan seluruh persyaratan administratif warga terpenuhi.

Pemeriksaan dilakukan Penghulu KUA Talango, Abdul Gani, bersama Penata Layanan Wildan Khair dan Pengadministrasi Eko Santoso. Ketiganya memastikan dokumen persyaratan nikah yang diajukan Sujito, warga Desa Palasa, lengkap dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Verifikasi mencakup data calon pengantin, wali nikah, hingga saksi. Langkah tersebut menjadi bagian dari penerapan prinsip 3T, yakni cepat, tepat, dan teliti, sekaligus untuk mencegah kesalahan administrasi yang dapat menghambat proses pencatatan nikah.

Dengan kelengkapan berkas tersebut, KUA Talango berharap proses pencatatan dan pelaksanaan akad nikah dapat berjalan lancar dan sesuai jadwal. Optimalisasi pelayanan juga terus dilakukan agar masyarakat mendapatkan layanan kepenghuluan yang tertib, mudah, dan ramah.

Kontributor: Amiyanto