Bluto, 15 September 2026 - KUA Bluto melayani permohonan penerbitan duplikat akta nikah pasangan Jamaluddin dan Omyana asal Desa Guluk Manjung, Selasa (15/9). Permohonan diajukan setelah akta nikah keduanya hilang dan membutuhkan dokumen pengganti sebagai bukti resmi pernikahan.
Pegawai KUA Bluto, Suriyono, yang menangani layanan tersebut memastikan proses dilakukan secara cepat dan sesuai prosedur. Menurutnya, pelayanan administrasi harus diberikan dengan sikap ramah, ikhlas, dan responsif agar kebutuhan masyarakat segera terpenuhi.
“Melayani masyarakat harus sepenuh hati, ikhlas, dan garcep,” ujar Suriyono. Jamaluddin mengaku puas dengan pelayanan yang diterimanya. “Alhamdulillah, pelayanannya sangat ramah dan cepat. Petugasnya juga menjelaskan prosedurnya dengan jelas,” ungkapnya.
Pelayanan penerbitan duplikat akta nikah tersebut menjadi bagian dari layanan administrasi KUA Bluto bagi masyarakat. KUA Bluto terus berupaya memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan ramah sehingga masyarakat merasa terbantu dalam memenuhi kebutuhan dokumen pernikahan.
Kontributor: Rofiqi