Pasongsongan, 16 September 2026 - Akad nikah pasangan Imam dan Mufidah, keduanya asal Desa Lebeng Timur, berlangsung khidmat di Balai Nikah sekaligus Musala Al-Ikhlas KUA Pasongsongan, Rabu (16/9). Prosesi dipimpin Penghulu KUA Pasongsongan, Jauhari Zakky Annas dan disaksikan keluarga kedua mempelai, Penyuluh Agama Islam, serta tokoh agama.
Akad berlangsung lancar sebagai bagian dari pelayanan KUA Pasongsongan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melaksanakan pernikahan secara tertib dan sesuai ketentuan. Pelaksanaan akad nikah di KUA juga tidak dipungut biaya atau gratis sesuai aturan yang berlaku.
Kepala KUA Pasongsongan, Siti Mustaqillah mengatakan, pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan pernikahan yang mudah, tertib, transparan, dan humanis. “Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk memastikan proses pernikahan berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan,” ungkapnya.
KUA Pasongsongan terus memperkuat kualitas pelayanan publik agar setiap pasangan memperoleh layanan yang profesional dan berintegritas. Kemudahan pelayanan tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam melaksanakan pernikahan.
Kontributor: Abdul Adim