blog

Saronggi, 7 April 2026 - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Saronggi menggelar rapat pelaksanaan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang rutin dilaksanakan setiap hari Jumat. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Plt. Kepala KUA Saronggi, Ahsanus Zalif, dan diikuti oleh seluruh ASN, mulai dari penghulu, penyuluh agama, hingga pelaksana tetap.

Dalam arahannya, Ahsanus Zalif menyampaikan bahwa kebijakan WFH diberlakukan secara terbatas. ASN yang diperbolehkan melaksanakan WFH adalah pelaksana tetap dan penyuluh agama, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan pelayanan kepada masyarakat agar tidak terganggu.

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan WFH tidak boleh disalahartikan sebagai kelonggaran dalam bekerja. ASN tetap harus menjalankan tugas seperti biasa meskipun dari rumah, serta harus siap hadir ke kantor sewaktu-waktu apabila dibutuhkan untuk menunjang pelayanan.

Melalui rapat ini, seluruh ASN KUA Saronggi diharapkan semakin memperkuat komitmen dalam menjaga kedisiplinan dan profesionalitas, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meskipun dengan sistem kerja yang fleksibel.

Kontributor: Abdurrahman