Kab. Sumenep (Inmas) . Kementerian Agama kab. Sumenep terus mendorong digitalisasi tanah wakaf untuk meningkatkan transparansi dan mencegah sengketa. Melalui teknologi seperti geotagging, setiap bidang tanah dapat dipetakan secara digital dan tersimpan dalam sistem yang lebih rapi dan terintegrasi.Kegiatan yang dilakukan oleh KUA Kec. Kota dalam rangkaian proses ikrar tanah wakaf milik Yayasan Terate Bhakti Sumekar yang terletak di perbatasan desa Kacongan dan desa Parsanga pada hari Jum’at (10/04).
Proses ini masih menghadapi berbagai kendala. Banyak tanah wakaf yang belum memiliki batas yang jelas atau dokumen lengkap, serta keterbatasan sumber daya manusia yang memahami teknologi pemetaan. Selain itu, kondisi wilayah dan akses internet yang belum merata juga menjadi hambatan di lapangan.
“Upaya perbaikan terus dilakukan melalui pelatihan, peningkatan infrastruktur, dan kerja sama berbagai pihak. Digitalisasi ini diharapkan dapat membuat pengelolaan tanah wakaf menjadi lebih tertib, aman, dan bermanfaat bagi masyarakat”, hal tersebut disampaikan oleh Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Sumenep Sahnawi saat di temui ditempat kerjanya.(Ss)
Top of Form