Sumenep, 9 Mei 2026 - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kota Sumenep terus memperkuat sinergi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep dalam upaya meningkatkan tertib administrasi dan kepastian hukum tanah wakaf. Koordinasi tersebut berlangsung di Kantor KUA Kecamatan Kota Sumenep, Jumat (8/5).
Kepala KUA Kota Sumenep, Marwan, mengatakan bahwa sertifikasi tanah wakaf sangat penting untuk menjaga aset umat agar memiliki legalitas hukum yang jelas dan terhindar dari potensi sengketa di masa mendatang. Menurutnya, tanah wakaf harus dijaga keberadaannya agar dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan ibadah dan sosial kemasyarakatan.
Selain itu, KUA Kota Sumenep juga terus memberikan pendampingan kepada masyarakat, khususnya para nadzir dan pihak yang akan mewakafkan tanahnya, agar proses administrasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pelayanan tersebut mencakup proses pengajuan Akta Ikrar Wakaf hingga penerbitan sertifikat wakaf.
Sementara itu, Operator Wakaf KUA Kota Sumenep, Nurmi Ariyantika, menjelaskan bahwa koordinasi intensif bersama BPN dilakukan untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf. Melalui sinergi tersebut, diharapkan semakin banyak tanah wakaf yang tersertifikasi sehingga memberikan rasa aman dan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.
Kontributor: Nurullah