Sumenep, 3 Maret 2026 - Seksi Bimas Islam menggelar Sosialisasi Penyampaian Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Majelis Taklim melalui Sistem Informasi Penerangan Agama Islam (SIMPENAIS), Selasa (3/3). Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh 27 Admin Operator KUA serta Pengurus Pokja Majelis Taklim se-Kabupaten Sumenep.
Sosialisasi ini mengacu pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam melalui Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 970 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Majelis Taklim. Regulasi tersebut menjadi pedoman resmi dalam pelaksanaan pendaftaran dan pendataan Majelis Taklim secara digital melalui aplikasi SIMPENAIS.
Dalam zoom meeting tersebut disampaikan tahapan pendaftaran, persyaratan administrasi, mekanisme verifikasi oleh KUA, hingga penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Digitalisasi ini bertujuan meningkatkan tertib administrasi, validitas data, serta penguatan pembinaan kelembagaan Majelis Taklim.
Melalui kegiatan ini, Seksi Bimas Islam berharap seluruh Admin Operator KUA dapat melakukan pendampingan secara optimal di wilayah masing-masing, sehingga pendaftaran Majelis Taklim melalui SIMPENAIS dapat berjalan efektif, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.