blog

Talango, 6 Agustus 2026 – Upaya menekan angka pernikahan dini terus digencarkan di Kecamatan Talango. Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Talango, Romaiki Hafni, menjadi narasumber dalam Seminar Edukasi Pencegahan Pernikahan Dini yang digelar mahasiswa KKN Kolaboratif di Desa Padike, Kamis (6/8).

Mengusung tema Membangun Kesadaran Masyarakat melalui Edukasi Pencegahan Pernikahan Dini demi Terwujudnya Generasi Sehat dan Berkualitas, kegiatan tersebut memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai dampak pernikahan usia anak, baik dari sisi kesehatan, psikologis, pendidikan, maupun ekonomi.

Dalam paparannya, Romaiki menjelaskan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menetapkan batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Menurutnya, aturan tersebut bertujuan melindungi generasi muda agar lebih siap membangun rumah tangga yang harmonis sekaligus melahirkan generasi yang sehat dan bebas stunting.

Seminar berlangsung interaktif dengan dihadiri perangkat desa, tokoh masyarakat, orang tua, dan para remaja. Melalui kolaborasi KKN dan KUA Talango, kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat sehingga angka pernikahan dini di Desa Padike dapat terus ditekan.

Kontributor: Amiyanto