blog

Sumenep, 2 Maret 2026 – KUA Kecamatan Gapura memfasilitasi pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) untuk tanah wakaf yang diperuntukkan sebagai pemakaman umum di Desa Baban, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Senin (2/3/2026). Kegiatan ini dirangkai dengan pengambilan sumpah nadzir dan penandatanganan AIW.

Prosesi ikrar wakaf dipandu oleh Sahnawi selaku Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kabupaten Sumenep. Wakif menyampaikan ikrar di hadapan PPAIW, disaksikan para saksi, serta dilanjutkan dengan pengambilan sumpah nadzir sebagai pengelola harta wakaf.

Plt Kepala KUA Kecamatan Gapura, Moh.  Hasyim Asy`ari, menegaskan bahwa nadzir memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga dan mengelola harta wakaf secara amanah, profesional, dan sesuai peruntukannya demi kepentingan masyarakat.

Pembuatan AIW ini memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf tersebut sehingga dapat segera diproses untuk pencatatan dan sertifikasi. Diharapkan, keberadaan pemakaman umum dari tanah wakaf ini membawa manfaat berkelanjutan bagi warga Desa Baban dan sekitarnya. (Marzuki)