blog

Gapura, 5 Mei 2026 - Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gapura memfasilitasi pengajuan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi Masjid Abdul Alim yang berlokasi di Dusun Talesek, Desa Gapura Barat. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (5/5), dan bertujuan meningkatkan kenyamanan serta legalitas dalam pelaksanaan ibadah dan aktivitas sosial keagamaan masyarakat..

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemberdayaan masjid melalui peran aktif penyuluh agama Islam. Dalam prosesnya, penyuluh memberikan pendampingan administrasi sekaligus sosialisasi terkait pentingnya kepemilikan SKT bagi masjid sebagai dasar legalitas.

Masjid Abdul Alim sebagai pusat kegiatan keagamaan masyarakat setempat dinilai perlu memiliki legalitas resmi agar pengelolaan ibadah, pendidikan keagamaan, dan kegiatan sosial dapat berjalan lebih tertib dan terarah.

Selain pendampingan administrasi, penyuluh juga mengintegrasikan layanan ini dengan kegiatan pengajian masyarakat. Melalui langkah ini, edukasi serta penguatan kapasitas pengurus masjid dapat dilakukan secara berkelanjutan, sehingga diharapkan masjid semakin berkembang sebagai pusat ibadah dan pemberdayaan umat.

Kontributor: Marzuki