blog

Saronggi, 4 Agustus 2026 – Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Saronggi, Khairut Tamam, memberikan bimbingan dan penyuluhan pranikah kepada pasangan calon pengantin Edi Susanto dan Eni Sasmita asal Desa Kebundadap Timur, Senin (3/8). Kegiatan ini bertujuan membekali calon pengantin dengan pemahaman mengenai hak dan kewajiban suami istri dalam membangun keluarga.

Dalam penyuluhan tersebut, Khairut Tamam menjelaskan bahwa kehidupan rumah tangga yang harmonis harus dibangun atas dasar saling memahami tanggung jawab masing-masing. Suami berkewajiban memberikan nafkah lahir dan batin, menjadi pemimpin keluarga, serta membimbing istri dan anak-anak sesuai ajaran Islam. Sementara itu, istri memiliki kewajiban menjaga kehormatan diri dan keluarga, mengelola rumah tangga dengan baik, serta menaati suami dalam hal yang ma'ruf.

Menurutnya, kerja sama dan komunikasi yang baik antara suami dan istri menjadi kunci terciptanya keluarga yang harmonis. Karena itu, setiap pasangan perlu memahami peran masing-masing sejak sebelum memasuki kehidupan berumah tangga.

Melalui bimbingan pranikah ini, KUA Kecamatan Saronggi berharap calon pengantin memiliki bekal pengetahuan yang cukup untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah, serta mampu menghadapi berbagai tantangan dalam kehidupan rumah tangga.

Kontributor: Abdurrahman