Sumenep, 9 Juni 2026 - Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kota Sumenep terus memassifkan penerbitan Surat Keterangan Masjid/Mushalla di kawasan perumahan. Kegiatan tersebut dirangkai dengan sosialisasi pentingnya legalitas wakaf kepada pengurus takmir masjid dan mushalla, Senin (8/6).
Dalam kunjungan ke Mushalla Al-Mujahidin Perumahan Bumi Sumekar, Desa Kolor, Penyuluh Agama Islam Faishal Rimzani dan Sabriyanto menegaskan bahwa setiap aset keagamaan dan sosial, seperti masjid, mushalla, maupun pemakaman, perlu memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW) sebagai bentuk perlindungan hukum.
Menurut Faishal, pencatatan wakaf secara resmi dapat mencegah potensi sengketa dan menjaga keberlangsungan fungsi aset wakaf di masa mendatang. Selain sosialisasi, para penyuluh juga memberikan pendampingan awal terkait administrasi wakaf dan penerbitan Surat Keterangan Masjid/Mushalla.
Pengurus takmir menyambut baik kegiatan tersebut. Mushalla Al-Mujahidin sendiri merupakan mushalla berprestasi yang pernah meraih Juara I Mushalla Terbaik Tingkat Jawa Timur. Sosialisasi ini diharapkan semakin meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya legalitas aset keagamaan demi kemaslahatan umat.
Kontributor: Faishal Rimzani