Sumenep, 5 Juni 2026 – Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Kota Sumenep bekerja sama dengan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kabupaten Sumenep, Badrut Tamam, melaksanakan sosialisasi sertifikasi halal kepada para pedagang kaki lima di Kelurahan Bangselok, Kamis (4/6/2026).
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaku usaha mikro dan kecil mengenai pentingnya sertifikat halal bagi produk yang dipasarkan kepada masyarakat.
Dalam sosialisasi tersebut, para pedagang mendapatkan penjelasan mengenai manfaat sertifikasi halal, prosedur pengajuan, serta dukungan pemerintah melalui program percepatan sertifikasi produk halal bagi usaha mikro dan kecil.
Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin banyak pelaku usaha di wilayah Kecamatan Kota Sumenep yang segera mengurus sertifikasi halal produknya, sehingga turut mendukung keberhasilan program Wajib Halal Oktober (WHO) 2026.
Kontributor: Faishal Rimzani