blog

Kalianget, 17 Juli 2026 - Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Kalianget, Zaiful Anam, memberikan pembinaan kepada pengurus dan anggota Fatayat NU Kalianget Timur pada Jumat (17/7).

Materi yang disampaikan membahas batasan halal dan haram dalam pernikahan menurut syariat Islam, meliputi larangan menikah karena hubungan mahram, larangan sementara, serta akad nikah yang dilarang.

Zaiful Anam menegaskan kader Fatayat NU perlu memahami hukum pernikahan agar mampu memberikan edukasi yang benar kepada masyarakat.

Kegiatan berlangsung khidmat dan ditutup dengan sesi dialog interaktif yang diikuti peserta dengan antusias.

Kontributor: ZA Anam