blog

Rubaru, 15 Juni 2026 – Penyuluh Agama Islam Kecamatan Rubaru melaksanakan sosialisasi pencegahan pernikahan usia anak dalam kegiatan rutin Majelis Taklim Al-Azhar Basoka, Senin (15/6). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya mempersiapkan pernikahan secara matang sesuai tuntunan agama dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam penyampaiannya, penyuluh menjelaskan bahwa Islam menganjurkan pernikahan sebagai ibadah yang mulia, namun harus dilaksanakan dengan kesiapan fisik, mental, emosional, dan sosial. Kematangan membangun rumah tangga tidak hanya diukur dari aspek baligh, tetapi juga kesiapan pendidikan dan ekonomi agar mampu mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Penyuluh juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menetapkan batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Aturan tersebut bertujuan melindungi hak anak, menekan angka perceraian, mengurangi risiko kesehatan ibu dan anak, serta meningkatkan kualitas keluarga Indonesia.

Para peserta menyambut baik kegiatan tersebut dan berharap sosialisasi serupa terus dilakukan. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga generasi muda agar dapat tumbuh dan mempersiapkan masa depan dengan baik sebelum memasuki jenjang pernikahan, sehingga tercipta keluarga yang harmonis, sehat, dan sejahtera.

Kontributor: Sufyan