Saronggi, 15 Juni 2026 – Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Saronggi, Abdurrahman, memberikan penyuluhan tentang bahaya dan dampak negatif pergaulan bebas kepada generasi muda dalam kegiatan Majelis Pecinta Sholawat Al Banjari MU di Desa Talang, Kecamatan Saronggi, Minggu (14/6/2026).
Dalam materinya, Abdurrahman menjelaskan bahwa usia 13 hingga 18 tahun merupakan masa transisi yang sangat penting dalam kehidupan remaja. Pada fase tersebut, terjadi perkembangan fisik dan psikologis yang pesat sehingga membutuhkan bimbingan dan pengawasan yang tepat agar tidak terjerumus ke dalam perilaku negatif.
Ia menegaskan bahwa tingginya rasa ingin tahu pada remaja harus diarahkan kepada kegiatan yang bermanfaat, seperti pendidikan, pengembangan keterampilan, dan aktivitas sosial keagamaan. Menurutnya, kenakalan remaja yang berawal dari pelanggaran norma sosial dapat berkembang menjadi pelanggaran hukum apabila tidak dicegah sejak dini.
Kegiatan yang diisi dengan lantunan sholawat dan tausiyah tersebut berlangsung khidmat dan diikuti seluruh anggota Al Banjari MU. Melalui kegiatan ini, Abdurrahman berharap para remaja semakin memahami pentingnya menjaga diri dari pergaulan yang tidak sehat serta memanfaatkan masa muda untuk meraih masa depan yang lebih baik.
Kontributor: Abdurrahman