blog

Saronggi, 10 Juni 2026 – Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Saronggi, Agus Hasan Mustofa, memberikan penyuluhan tentang bahaya dan pencegahan nikah dini kepada jamaah Majelis Ta’lim Dzikir Jama'i Desa Juluk, Selasa (9/6).

Dalam penyampaiannya, Agus menegaskan bahwa pernikahan di usia dini dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, baik dari aspek pendidikan, kesehatan, maupun kesiapan mental pasangan. Karena itu, masyarakat perlu memahami risiko yang dapat muncul akibat pernikahan sebelum usia matang.

Ia menjelaskan, pencegahan nikah dini dapat dilakukan melalui penguatan pendidikan, edukasi kesehatan reproduksi, pendampingan keluarga, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan calon pengantin siap secara fisik, mental, dan ekonomi sebelum membangun rumah tangga.

Sekretaris Desa Juluk, Atmoyono, mengapresiasi kegiatan penyuluhan tersebut. Menurutnya, materi yang disampaikan sangat bermanfaat dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya mencegah pernikahan dini demi terwujudnya keluarga yang sehat, matang, dan berkualitas.

Kontributor: Abdurrahman