blog

Saronggi, 14 Juli 2026 – Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Saronggi, Abdurrahman, memberikan penyuluhan tentang bahaya judi online (maisir) kepada Majelis Pecinta Sholawat Al Banjari MU, Senin (13/7). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak buruk perjudian dari perspektif agama.

Dalam penyampaiannya, Abdurrahman menegaskan bahwa judi online merupakan perbuatan haram yang dapat merusak akidah, menghilangkan harta, serta memicu berbagai persoalan sosial dan keluarga. Harta yang diperoleh dari perjudian tidak membawa keberkahan.

Ia juga mengingatkan bahwa judi online dapat menimbulkan kecanduan, kerugian finansial, hingga terlilit utang. Menurutnya, waktu yang dihabiskan untuk berjudi seharusnya dimanfaatkan untuk bekerja dan beribadah.

Di akhir kegiatan, Abdurrahman mengajak seluruh peserta, khususnya generasi muda, untuk menjauhi segala bentuk judi online serta membiasakan diri mencari rezeki yang halal demi menjaga akidah, harta, dan keharmonisan keluarga.

Kontributor: Abdurrahman