Saronggi, 25 Juni 2026 – Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Saronggi, Muizah, memberikan bimbingan dan pembinaan pranikah kepada pasangan calon pengantin, Ica Novita Sari dan Ifan Fadilah dari Desa Talang, Kamis (25/6).
Dalam pembinaannya, Muizah menegaskan bahwa pernikahan merupakan fitrah manusia dan sunnatullah yang telah ditetapkan Allah SWT. Ia mengingatkan bahwa setelah akad nikah, suami dan istri memiliki kewajiban yang harus dijalankan sebagai fondasi dalam membangun keluarga sakinah.
Muizah juga menjelaskan pentingnya memahami peran dan tanggung jawab masing-masing dalam rumah tangga. Menurutnya, suami berkewajiban memimpin dan menafkahi keluarga, sedangkan istri berkewajiban menjaga kehormatan, amanah, serta mendukung suami dalam kebaikan.
Melalui pembinaan ini, diharapkan calon pengantin memiliki bekal pengetahuan yang cukup untuk menjalani kehidupan rumah tangga secara harmonis, sehingga mampu mewujudkan keluarga yang bahagia, sejahtera, dan penuh keberkahan.
Kontributor: Muizah