blog

Sumenep, 10 Juni 2026 – Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Kota Sumenep memberikan pendampingan proses perwakafan sebuah mushalla di Desa Parsanga, Kecamatan Kota Sumenep, Selasa (9/6). Pendampingan dilakukan setelah pengasuh mushalla menghadapi kendala dalam pengurusan administrasi wakaf.

Kendala tersebut terutama terkait kurangnya pemahaman mengenai prosedur dan persyaratan perwakafan. Untuk itu, Penyuluh Agama Islam KUA Kota Sumenep turun langsung membantu proses administrasi agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyuluh Agama Islam KUA Kota Sumenep, Sabriyanto, mengatakan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari tugas pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset keagamaan.

Melalui pendampingan tersebut, diharapkan tanah dan bangunan mushalla segera memiliki legalitas yang jelas sehingga terhindar dari potensi sengketa serta dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan ibadah dan kemaslahatan umat.

Kontributor: Faishal Rimzani