Batang-Batang, 12 Juni 2026 - Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama Kecamatan Batang-Batang, Busthami, menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada pengurus Masjid Nur Muhammad di Desa Jenangger, Kamis (11/6). Penyerahan ini merupakan bentuk pengakuan resmi pemerintah terhadap keberadaan dan kelembagaan masjid.
Busthami menjelaskan bahwa SKT menjadi dokumen penting yang memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan masjid serta memudahkan pengurus dalam mengurus administrasi, pengembangan sarana prasarana, dan pengajuan bantuan keagamaan.
SKT diterima langsung oleh Ketua Takmir Masjid Nur Muhammad, Heri. Ia menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Agama atas pendampingan yang diberikan hingga proses penerbitan dokumen dapat berjalan dengan lancar.
Dengan status terdaftar secara resmi, Masjid Nur Muhammad diharapkan semakin optimal menjalankan fungsinya sebagai pusat ibadah, pendidikan keagamaan, dan pembinaan masyarakat. Busthami juga menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi pengurus masjid dalam penguatan kelembagaan dan pelayanan keagamaan.
Kontributor: Fathorrahman