Sumenep, 18 Mei 2026 – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumenep, Abdul Wasid, didampingi Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Moh. Mabrur, membuka kegiatan Kajian Fiqih Munakahat bertema Problematika Pernikahan Kontemporer yang digelar oleh APRI Sumenep, Senin (18/5). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula KUA Lenteng.
Dalam arahannya, Abdul Wasid menekankan pentingnya pemahaman fiqih munakahat bagi para penghulu dan aparatur keagamaan dalam menghadapi berbagai persoalan pernikahan yang berkembang di tengah masyarakat modern. Menurutnya, tantangan sosial yang semakin kompleks menuntut adanya peningkatan kapasitas dan wawasan keilmuan secara berkelanjutan.
Ia juga berharap kegiatan kajian tersebut dapat menjadi ruang diskusi dan penguatan kompetensi bagi para penghulu, khususnya dalam memberikan pelayanan, pembinaan, dan pendampingan kepada masyarakat terkait persoalan rumah tangga dan pernikahan. Dengan demikian, pelayanan keagamaan di lingkungan Kementerian Agama dapat berjalan lebih profesional dan responsif.
Sementara itu, Ketua APRI Sumenep, Saiful Badri, menyampaikan bahwa kegiatan kajian fiqih munakahat ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya penghulu dalam menjawab dinamika hukum dan problematika pernikahan kontemporer yang terus berkembang di masyarakat.