Kalianget, 4 Agustus 2026 – Penghulu Ahli Muda KUA Kecamatan Kalianget, Ahmad Musleh, memimpin prosesi akad nikah pasangan duda dan janda di Balai Nikah KUA Kalianget, Selasa (4/8).
Akad nikah berlangsung khidmat dan disaksikan oleh anak-anak serta keluarga besar kedua mempelai. Prosesi ijab kabul berjalan lancar hingga keduanya resmi menjadi pasangan suami istri secara agama dan negara.
Mempelai pria merupakan seorang guru PNS asal Kecamatan Batang-Batang yang berstatus duda dengan tiga orang anak. Sementara mempelai wanita merupakan ibu rumah tangga asal Desa Kalianget Barat yang berstatus janda dengan dua orang anak.
Melalui pernikahan tersebut, kedua mempelai tidak hanya mempersatukan dua hati, tetapi juga menyatukan dua keluarga dengan total lima orang anak. KUA Kalianget berharap dan mendoakan agar pasangan tersebut mampu membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah, serta saling menguatkan dalam membimbing dan mendidik putra-putri mereka.
Kontributor: ZA Anam