blog

Saronggi, 18 Juni 2026 – Taufik Rahman, pengelola Yayasan Al Quds Abdullah Syubrumi Desa Saronggi, melakukan konsultasi terkait perubahan status sertifikat tanah menjadi sertifikat wakaf di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Saronggi, Kamis (18/6). Kedatangannya diterima langsung oleh Kepala KUA Saronggi, Mohammad Sadik, bersama penanggung jawab bidang perwakafan, Khoirut Tamam.

Dalam konsultasi tersebut, Khoirut Tamam menjelaskan prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengubah status tanah menjadi tanah wakaf. Proses tersebut diawali dengan pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan dilanjutkan dengan pendaftaran resmi di Kantor Pertanahan.

Ia menegaskan bahwa perubahan status tanah menjadi wakaf bertujuan mengalihkan kepemilikan pribadi menjadi harta benda wakaf yang dikelola oleh Nazhir. Setelah diwakafkan, tanah tersebut memiliki kekuatan hukum sebagai benda wakaf dan tidak dapat ditarik kembali menjadi hak milik pribadi.

Taufik Rahman menyampaikan apresiasi atas pelayanan dan penjelasan yang diberikan oleh KUA Kecamatan Saronggi. Menurutnya, informasi yang disampaikan sangat jelas dan membantu dalam memahami proses sertifikasi tanah wakaf sesuai ketentuan yang berlaku.

Kontributor: Abdurrahman