Saronggi, 7 Mei 2026 – K. Abu Khairi selaku pengasuh Musholla Al Khoir Desa Tanjung melakukan konsultasi terkait persyaratan penerbitan sertifikat wakaf di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Saronggi, Kamis (7/5). Konsultasi tersebut dilayani oleh ASN penyuluh agama islam KUA Saronggi, Khoirut Tamam, yang juga menjadi penanggung jawab bidang wakaf.
Dalam kesempatan itu, K. Abu Khairi menyampaikan apresiasi atas pelayanan yang diberikan pihak KUA. Ia mengaku sangat terbantu dengan pendampingan dan penjelasan yang diberikan selama proses konsultasi administrasi wakaf.
Khoirut Tamam menjelaskan bahwa persyaratan penerbitan sertifikat wakaf meliputi AIW (Akta Ikrar Wakaf), bukti kepemilikan tanah, surat keterangan tidak sengketa dari desa, fotokopi identitas wakif dan nazhir, susunan pengurus nazhir, serta surat keterangan mewakafkan. Ia juga menegaskan bahwa proses penerbitan AIW di KUA maupun pengurusan sertifikat di BPN tidak dipungut biaya.
Sementara itu, Plt. Kepala KUA Kecamatan Saronggi, Ahsanus Zalif, menyambut baik pendampingan yang dilakukan penyuluh agama kepada masyarakat. Ia berharap layanan tersebut dapat membantu proses administrasi wakaf berjalan lancar dan memberikan manfaat besar bagi umat.
Kontributor: Abdurrahman